PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran
Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran
Tanah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18. . .
SK No247200A
