PERPRES
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan;
- Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari;
- Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial;
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar kmbaga. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
