Pasal 56
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Seluruh sumber daya manusia yang menduduki
jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 202O kntang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
(2) Aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan
tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang lingkungan hidup pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
(3) Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57. . .
SK No222976 A
PRESIDEN
