PERPRES
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 45
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intem pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intem pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.