PERPRES
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 42
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kehutanan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 43...
SK No222972A
PRESIDEN TIEPUBLtK TNDONESIA
