PERPRES
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum
Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
- penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, pengamanan, penangan€rn pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegalan hukum kehutanan; d.pemberian...
SK No222968A
PRESIOEN
-L4-
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, pengendalian kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan; e pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, pengamanan, penanganan pengaduan, pengawasan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah kehutanan, kebakaran hutan, serta dukungan operasi perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagan Kesembilan Inspektorat Jenderal
