PERPRES
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
dan Rehabilitasi Hutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
dan Rehabilitasi Hutan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18. . .
SK No222963A
PRESIDEN
