PERPRES
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 52
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 202O lentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 192), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
