PERPRES
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 44
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi Kementerian, ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan terfulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggr pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan . . .
SK No247904A
F|rESIDE}T
(2) Penataan organisasi s,slagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
