PERPRES
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.