PERPRES
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 36
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan desa dan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal, secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
