PERPRES
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 26
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal27 ...
SK No 248391A
PRESIDEN
Pasai 27 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal; pengembangan d. pelaksanaan tugas administrasi Badan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesembilan Staf Ahli
