PERPRES
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 23
(1) Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah
Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah
Tertinggal dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 24...
SK No247900A
PRESIDEN
