PERPRES
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 21
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggaralan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggaralan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.