PERPRES
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
