PERPRES
PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES
Pasal 59
Pemberlakuan Persetujuan ini wajib berlaku ketika instrument ratifikasi, penerimaan, atau persetujuan telah disimpan oleh setidaknya sepuluh (10) Penandatangan yang penyertaan awalnya, seperti yang tercantum pada Skedul A dalam Persetujuan ini, secara agregat memenuhi tidak kurang dari lima puluh (50) persen dari total penyertaan.
