PERPRES
PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES
Pasal 56
Persetujuan Dianggap Sah Kapanpun persetujuan dari setiap anggota dibutuhkan sebelum setiap tindakan dilakukan oleh Bank, kecuali berdasarkan Pasal 53 ayat 2, persetujuan wajib dianggap telah sah kecuali anggota menyampaikan keberatan dalam jangka waktu yang wajar sebagaimana Bank dapat menyelesaikan pemberitahuan anggota atas tindakan yang diusulkan.
