PERPRES
PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES
Pasal 45
Status Bank Bank wajib memiliki yuridiksi penuh dan, khususnya, kapasitas hukum yang penuh: (i) untuk membuat kontrak (ii) untuk memperoleh, membuang, properti yang bergerak dan tidak bergerak; (iii) untuk membentuk dan menanggapi tindakan hukum; dan (iv) untuk mengambil tindakan yang diperlukan atau berguna bagi tujuan dan kegiatannya.
