PERPRES
PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES
Pasal 15
Bantuan Teknis
- Bank dapat menyediakan saran dan bantuan teknis dan bentuk bantuan lain sejenis sesuai dengan tujuan dan fungsinya.
- Dimana pengeluaran yang dikeluarkan dalam layanan tersebut tidak dapat diganti, Bank wajib membebankannya pada pendapatan Bank.
