Pasal 13
Prinsip Operasional
Kegiatan operasional Bank wajib dilakukan sesuai dengan prinsip yang ditetapkan di bawah ini.
1.
Bank wajib dipandu oleh prinsip perbankan yang sehat dalam kegiatan operasionalnya.
2.
Kegiatan operasional Bank wajib diberikan terutama untuk pembiayaan proyek tertentu atau program
investasi tertentu, untuk investasi ekuitas dan bantuan teknis sesuai dengan Pasal 15.
3.
Bank tidak wajib membiayai kegiatan apapun di wilayah anggota jika anggota tersebut keberatan atas
pembiayaan tersebut.
4.
Bank wajib menjamin bahwa semua kegiatan operasional sesuai dengan kebijakan operasional dan
keuangan Bank, termasuk tanpa batasan, kebijakan yang terkait dampak lingkungan dan sosial.
5.
Dalam mempertimbangkan permohonan pembiayaan, Bank wajib mempertimbangkan kemampuan
penerima untuk memperoleh pembiayaan atau fasilitas lainnya dengan syarat dan ketentuan di mana
Bank menganggap layak bagi penerima, dengan mempertimbangkan semua faktor yang
bersangkutan.
6.
Dalam menyediakan atau menjaminkan pembiayaan, Bank wajib mempertimbangkan prospek bahwa
penerima dan penjamin, jika ada, akan berada dalam posisi untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan kontrak pembiayaan.
www.peraturan.go.id
2015, No.414
7.
Dalam menyediakan atau menjaminkan pembiayaan, istilah keuangan, seperti tingkat bunga dan
biaya lainnya serta jadwal pembayaran pokok utang wajib tersebut di atas, dalam opini Bank,
wajibsesuai dengan pembiayaan tersebut dan risiko kepada Bank.
8.
Bank wajib tidak membatasi atas pengadaan barang dan jasa dari negara manapun dari hasil
pembiayaan apapun yang dilakukan melalui kegiatan operasional biasa atau khusus oleh Bank.
9.
Bank wajib mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa hasil setiap pembiayaan
yang disediakan, dijamin atau dilakukan oleh Bank hanya digunakan untuk tujuan pembiayaan yang
disetujui dan dengan memperhatikan pertimbangan ekonomi dan efisiensi.
10. Bank wajib mempertimbangkan keinginan menghindari jumlah yang tidak proporsional atas sumber
pembiayaan yang digunakan untuk keuntungan anggota manapun.
11. Bank wajib berusaha untuk mempertahankan diversifikasi yang wajar dalam investasi modal
ekuitasnya. Dalam investasi ekuitasnya, Bank wajib tidak mempunyai tanggung jawab untuk
mengelola entitas atau perusahaan di mana investasi tersebut ditanam dan tidak akan berusaha
memperoleh saham pengendali pada entitas atau perusahaan tersebut, kecuali penting untuk
melindungi investasi Bank.
