PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 65
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tahggal diundangkan.
Agar
SK No 247951 A
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 247739 A
