Pasal 62
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset,
anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24Talrrun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tah:un 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian, kecuali aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman. (21 Pengalihan .
SK No 247950 A
PRESIDEN
(2) Pengalihan aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
