PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 59
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Proses pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 4O) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37), tetap dilaksanakan sampai selesai oleh Kementerian.
