PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 44
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(21 Ketentuan . .
SK No 248374 A
PRESIDEN
(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
