PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 42
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan uralsan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
