Pasal 39
(1) Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang keterpaduan pembangunan.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan investasi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial budaya dan peran masyarakat. (a) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga.
(5) Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi, industri, lingkungan, dan transformasi digital.
Bagian
SK No 248373 A
PRESIDEN
-t6- Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
