PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi :
- pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;
- pelaksanaan
SK No 248372 A
PRESTDEN
- pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keduabelas Staf Ahli
