PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Prasarana Strategis berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Prasarana Strategis dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 2 1
Direktorat Jenderal Prasarana Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
