PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 12
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13. . .
SK No 248363 A
PRESIDEN
