PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara yang
diangkat sebagai pejabat fungsional yang mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
