Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai;
- Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi
lain di luar lingkungan Badan Intelijen Negara;
www.peraturan.go.id
2015, No.396 -4-
- Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan
- pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan
Badan Intelijen Negara yang tidak diberikan tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara.
