PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 94 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
