Perpres No. 17 Tahun 2026 tentang Kantor Staf Presiden - JDIH BPK
Menimbang Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2026 TENTANG KANTOR STAF PRESIDEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program prioritas nasional serta pengelolaan isu strategis lintas sektor, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai organisasi, tugas, dan fungsi Kantor Staf Presiden; bahwa sebagian tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden telah dialihkan kepada lembaga lain di lingkungan lembaga kepresidenan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas pemerintahan secara lebih terfokus dan terintegrasi; bahwa Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2OL9 tentang Kantor Staf Presiden sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan saat ini, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kantor Staf Presiden; a. b. c. d. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KANTOR STAF PRESIDEN. BABI... SK No 270755 A
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Kepala Staf Kepresidenan yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2 (1) Kantor Staf Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kantor Staf Presiden dipimpin oleh Kepala. Bagian Kedua T\rgas dan Fungsi Pasal 3 Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengelolaan isu strategis dan pengendalian program prioritas nasional sesuai penugasan Presiden. Pasal4... SK No 248905 A
INDONESIA 3- Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden sesuai dengan penugasan Presiden; b. pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis; c. pemberian dukungan dalam penyelarasan kebijakan pelaksanaan program prioritas nasional; d. pengelolaan isu strategis; e. pemberian rekomendasi strategis kepada Presiden terkait hambatan pelaksanaan program prioritas nasional; f. pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi Kantor Staf Presiden terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; d. Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan; e. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat; dan f. Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. SK No 248906 A Bagian
Bagian Keempat Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
Bagian Kedua Kepala Pasal 6 (1) Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu oleh Wakil Kepala. Bagian Ketiga Wakil Kepala Pasal 7 (1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden. (3) Kepala dan Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kantor Staf Presiden. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Kepala. Pasal 8 (1) Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dipimpin oleh Deputi. Pasal9... SK No 270769 A
REFUBLIK INDONESIA
Pasal 9 Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan isu strategis dan pengendalian program prioritas nasional di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan sesuai penugasan Presiden. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan sesuai dengan penugasan Presiden; b. fasilitasi pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan; c. pemberian dukungan dalam penyelarasan kebijakan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan; d. fasilitasi dalam rangka pengelolaan isu strategis di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan; e. pen5rusunan rekomendasi strategis terkait hambatan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. SK No248908A Bagian
PRESIDEN INDONESIA 6- Bagian Kelima Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan Pasal 1 I (1) Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan isu strategis dan pengendalian program prioritas nasional di bidang perekonomian dan pangan sesuai penugasan Presiden. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2, Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan menyelenggarakan fungsi : a. fasilitasi pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden di bidang perekonomian dan pangan sesuai dengan penugasan Presiden; b. fasilitasi pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis di bidang perekonomian dan pangan; c. pemberian dukungan dalam penyelarasan kebijakan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang perekonomian dan pangan; d. fasilitasi dalam rangka pengelolaan isu strategis di bidang perekonomian dan pangan; e. pen5rusunan rekomendasi strategis terkait hambatan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang perekonomian dan pangan; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis di bidang perekonomian dan pangan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian . . . SK No 248909 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
Bagian Keenam Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat Pasal 14 (1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi. Pasal 15 Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan isu strategis dan pengendalian program prioritas nasional di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai penugasan Presiden. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan penugasan Presiden; b. fasilitasi pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat; c. pemberian dukungan dalam penyelarasan kebijakan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat; d. fasilitasi dalam rangka pengelolaan isu strategis di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat; SK No 248910 A e.pen)rusunan...
PRESIDEN INDONESIA 8- e. pen)rusunan rekomendasi strategis terkait hambatan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Pasal 17 (1) Deputi Bidang Infrastrrrktur dan Pembangunan Kewilayahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dipimpin oleh Deputi. Pasal 18 Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan isu strategis dan pengendalian program prioritas nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan sesuai penugasan Presiden. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan sesuai dengan penugasan Presiden; b. fasilitasi pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan; c. pemberian. . . SK No 248911 A
PRESIDEN INDONESIA 9- c. pemberian dukungan dalam penyelarasan kebijakan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan; d. fasilitasi dalam rangka pengelolaan isu strategis di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan; e. pen5rusunan rekomendasi strategis terkait hambatan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedelapan Sekretariat Pasal 20 (1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden dibentuk Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. (3) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Pasal 2 1 Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Staf Presiden. Pasal 22 (1) Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. SK No 248912 A (2) Dalam...
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian. Pasal 23 Di lingkungan Sekretariat dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagian Kesembilan Besaran Organisasi Pasal 25 (1) Deputi terdiri atas Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi. (2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tenaga Ahli Utama; b. Tenaga Ahli Madya; c. Tenaga Ahli Muda; dan d. Tenaga Terampil. SK No 248913 A BAB IV
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA
BAB IV STAF KHUSUS Pasal 26 (1) Staf Khusus dapat diangkat di lingkungan Kantor Staf Presiden paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus. (2) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Kepala. Pasal 27 (1) Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala sesuai penugasan Kepala. (2) Penugasan yang diberikan oleh Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur organisasi Kantor Staf Presiden. BAB V JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN Pasal 28 (1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal 29 (1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. (3) Tenaga Profesional dan Staf Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. Pasa130... SK No 248914 A
FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t2- Pasal 30 Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 31 (1) Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala paling lama sama dengan masa bakti Presiden. (2) Masa jabatan Deputi, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Kepala. Pasal 32 Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non- Pegawai Negeri Sipil. Pasal 33 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Pasal 34 (1) Pegawai Negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. SK No 248915 A (2) Pegawai...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINT{YA Pasal 35 (1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. (2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri. (3) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (4) Tenaga Ahli Utama dan Staf Khusus diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 36 Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus yang berasal dari non-Pegawai Negeri Sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon. BABVII ... SK No 270792 A
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
BAB VII TATA KERJA Pasal 37 Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko, pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional. Pasal 38 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kantor Staf Presiden perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kantor Staf Presiden. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kantor Staf Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala. Pasal 39 Kepala melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Presiden secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pasal 40 Kantor Staf Presiden menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kantor Staf Presiden. Pasal 41 (1) Setiap unsur di lingkungan Kantor Staf Presiden dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Kantor Staf Presiden, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. SK No 248917 A Pasal42...
PRESIDEN REFUBUK INDONESIA
Pasal42 Semua unsur di lingkungan Kantor Staf Presiden menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 43 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Pasal 44 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawas€rn terhadap unit organisasi di bawahnya. Pasal 45 (1) Kantor Staf Presiden dan lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas di bidang pengendalian pembangunan dan investigasi hal khusus, melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program prioritas nasional. (2) Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengintegrasian laporan hasil pemantauan, evaluasi, dan penelusuran yang dilakukan oleh lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas di bidang pengendalian pembangunan dan investigasi hal khusus; b. pertukaran data dan informasi strategis mengenai kinerja, perkembangan, dan hambatan pelaksanaan program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis; dan c. pelaksanaan pertemuan koordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dalam rangka penyelarasan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. (3) Laporan. SK No 248918 A
REPUBLIK INDONESTA
(3) Laporan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dianalisis dan diolah lebih lanjut sebagai bahan penyelarasan kebijakan, penyelesaian masalah, dan pemberian rekomendasi strategis pelaksanaan program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis. BAB VIII PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN Pasal 46 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital. Pasal 47 (1) Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. BAB IX RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Staf Presiden ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. SK No 248919 A BABX...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t7- BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 49 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Staf Presiden tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 50 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2Ol9 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 244), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 51 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2Ol9 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2441, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 52 Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 248920 A Agar
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 18 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 30 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARTAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, SK No 270545 A Djaman
