Pasal 9
Bupati/wali kota pada DPN Bangka Belitung melaporkan pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan menteri/pimpinan lembaga terkait melaporkan pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan berdasarkan hasil laporan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,. SK No 187713 A (3) (4) Pelaporan. . . ErlrFITillN TNDONESIA 6- (4) Pelaporan pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
