PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2021, No.74 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2021
,
ttd.
2021, No.74 -6-
