PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
2021, No.74 -4-
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
