PERPRES
PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2013
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.40
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
