PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN
Pasal 4
Tunjangan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Tunjangan Analis Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.