PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 44
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
