PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 36
BAB 7 — P E M B I A Y A A N D A N H A K KE U A N G A N
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas dan tugas Sekretariat Kompolnas dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara cq
epkumham.go
anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
