PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 34
BAB 6 — PE N G ANG KAT AN D AN PE M BE RHEN TI AN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Kompolnas diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh PRESIDEN atas usul Kompolnas dengan alasan : a. melanggar sumpah atau janji; b. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; c. melakukan perbuatan tercela;atau
epkumham.go
d. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya. (2) Pengusulan pemberhenti an dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan rapat Kompolnas.
