PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 32
BAB 6 — PE N G ANG KAT AN D AN PE M BE RHEN TI AN
(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota Kompolnas wajib diambil sumpah dan janji secara bersama- sama menurut agamanya oleh PRESIDEN. (2) Anggota Kompolnas yang berhalangan mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sumpah atau janji oleh Ketua Kompolnas.
