PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 2
BAB 2 — KED UDUKAN
(1) Kompolnas merupakan lembaga non struktural, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berpedoman pada prinsip tata pemerintahan yang baik. (2) Kompolnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
BAB 111 FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
