PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 18
BAB 4 — ORGANISASI
(1) Sekretariat Kompolnas dipimpin oleh Kepala Sekretariat Kompolnas. (2) Kepala Sekretariat Kompolnas adalah jabatan struktural Eselon II.a. (3) Kepala Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
