PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN INSTRUMENT FOR THE AMANDMENT OF THE...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Instrumen Perubahan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
