PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETUJUH PERPRES 10-2005 TENTANG UNIT...
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
