PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1960 tentang KOPRA
Pasal 12
(1) Peraturan-peraturan lebih lanjut untuk melaksanakan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Badan atas nama Dewan Bahan Makanan. (2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Dewan Bahan Makanan.
