PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10 . .
SK No248345A
FRESIDEN
