PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
- Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral;
- InspektoratJenderal;
- Badan Geologi;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Staf Ahti Bidang Perencanaan Strategis;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
