PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 51
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
( 1 ) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
SK No247881A
